Jumat, 04 Juni 2010
   
Text Size
Selamat Datang, Pengunjung
Mohon Login atau Register.    Lupa Password?

pajak daerah dan retribusi daerah
(1 viewing) (1) Pengunjung
Ke BawahHalaman: 1
TOPIK: pajak daerah dan retribusi daerah
#10
pajak daerah dan retribusi daerah 1 Bulan, 2 Minggu yang lalu Karma: 0
salam FORDISKO...saya staf bagian hukum Setkab Nagekeo.
mohon sharr informasi dan pengetahuan tentang peraturan pelaksana UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.kesulitan yang dihadapi ketika membahas Draft Ranperda tentang PDRD adalah rujukan peraturan pelaksana UU 28/2009 belum ada.trima kasih
et pax ngk
robertus B. Keo (et pax ngk)
Baru Bergabung
Jumlah Posting: 1
graphgraph
User yang Offline Click here to see the profile of this user
Akses user yg tidak mendaftar tidak diaktifkan.
 
#16
Re:pajak daerah dan retribusi daerah 3 Minggu yang lalu Karma: 0
kesulitannya di bagian apa? dalam sosialisasi yang saya ikuti Ditjen PDRD menyarankan daerah tidak perlu menunggu PP pelaksana, di yogyakarta rata2 sudah menyusun perda pajak dan retribusi yang baru. Tidak ada masalah dengan perancangannya, rumusan tinggal menyesuaikan dan dibuat agar sangat fleksibel jika PP yang di tunggu nanti ditetapkan, tapi... emang yang ditunggu PP apaan siy???
septyarto
septyarto priandono (septyarto)
Baru Bergabung
Jumlah Posting: 2
graph
User yang Offline Click here to see the profile of this user
Akses user yg tidak mendaftar tidak diaktifkan.
 
#20
Re:pajak daerah dan retribusi daerah 2 Hari, 21 Jam yang lalu Karma: 0
berdasarkan UU. No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah memang tidak diamanahka untuk membuat PP sebagai Peraturan Pelaksanan dari UU tersebut. namun ada 2 hal yang nantinya akan ditindaklanjuti dengan penetapan PP. antara lain Insentif Pemungutan dan Tata Cara Pemungutan. terkait dengan 2 hal tersebut, kita, dari DPPKAD kab. Belitung Timur, masih menunggu PP tentang Tata Cara Pemungutan.
menurut hemat kami, yang harus segera dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Kab/Kota adalah terlebih dahulu adalah sesegera mungkin untuk membuat dan menetapkan perda tentang BPHTB dan Pajak Air Tanah, dikarenakan hal tersebut yang sangat mendesak.
terkait dengan PP tentang Tata Cara Pemungutan? mohon informasi draf PP tersebut. terima kasih..
boim
abdul rachim (boim)
Baru Bergabung
Jumlah Posting: 1
graphgraph
User yang Offline Click here to see the profile of this user
Akses user yg tidak mendaftar tidak diaktifkan.
 
Ke AtasHalaman: 1

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan

Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 6 - 7 Jakarta Selatan
Telp. (021) 5221618 Fax. (021) 5265480
Email: admin @ djpp.info
www.djpp.info
www.djpp.depkumham.go.id