Pencabutan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Download RUU:
Perkembangan Pembahasan:
TANGGAL | URAIAN | KETERANGAN |
7 April 2010 | Presiden yang diwakili Menteri Hukum dan HAM RI menyampaikan RUU kepada Pimpinan DPR RI | Nomor Surat R.26/Pres/04/2010 |
30 April 2010 |
1. Persiapan Pembahasan RUU di DPR-RI 2. Menyusun keterangan Presiden. |
Keterangan Presiden telah di sempurnakan. |
12 Mei 2010 |
Pembahasan RUU pada pembicaraan Tingkat I dengan agenda
|
1. 9 fraksi memberikan persetujuan RUU Pencabutan untuk ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme tatib DPR-RI 2. Menyepakati tidak ada Panja di lanjutkan dengan penandatanganan naskah RUU sesuai dengan keputusan Rapat Paripurna DPR-RI tanggal 4 Maret 2010. 3. Menyepakati RUU ke pembicaraan Tingkat II. 4. Rekomendasi fraksi-fraksi di DPR ( F-PAN, F-PKS untuk melakukan pengisian kekosongan salah satu pimpinan KPK yang saat ini 4 orang dari yang seharusnya 5 orang. |
18 s/d19 Mei 2010 | Menyususn pendapat akhir Presiden. | |
25 Mei 2010 | Pembicaraan Tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI dengan pengambilan keputusan menyetujui RUU tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Penggantu Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi |