Jumat, 12 November 2010
   
Text Size

RUU tentang Pencabutan Perppu Nomor 4

Pencabutan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor  4  Tahun  2009 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Download RUU:


Perkembangan Pembahasan:

TANGGAL URAIAN KETERANGAN
7 April 2010 Presiden yang diwakili Menteri Hukum dan HAM RI menyampaikan RUU kepada Pimpinan DPR RI Nomor Surat R.26/Pres/04/2010
30 April 2010

1. Persiapan Pembahasan RUU di DPR-RI

2. Menyusun keterangan Presiden.

Keterangan Presiden telah di sempurnakan.
12 Mei 2010

Pembahasan RUU pada pembicaraan Tingkat I dengan agenda

  • Penjelasan Presiden terhadap RUU
  • Pandangan Fraksi terhadap RUU

1. 9 fraksi memberikan persetujuan RUU Pencabutan untuk ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme tatib DPR-RI

2. Menyepakati tidak ada Panja di lanjutkan dengan penandatanganan naskah RUU sesuai dengan keputusan Rapat Paripurna DPR-RI tanggal 4 Maret 2010.

3. Menyepakati RUU ke pembicaraan Tingkat II.

4. Rekomendasi fraksi-fraksi di DPR ( F-PAN, F-PKS untuk melakukan pengisian kekosongan salah satu pimpinan KPK yang saat ini 4 orang dari yang seharusnya 5 orang.  

18 s/d19 Mei 2010 Menyususn pendapat akhir Presiden.  
25 Mei 2010 Pembicaraan Tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI dengan pengambilan keputusan menyetujui RUU tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Penggantu Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  

Kirim Komentar

Kode Pengaman
Refresh

Gabung di Komunitas


Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan

Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 6 - 7 Jakarta Selatan
Telp. (021) 5221618 Fax. (021) 5265480
Email: admin @ djpp.info
www.djpp.info
www.djpp.depkumham.go.id