Kamis, 06 Oktober 2011 14:28
Dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi, upaya penegakan hukum terus dilakukan terutama dalam penanganan perkara korupsi, hal tersebut diperkuat dengan dikeluarkannya Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2011 tentang Rencana Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2011. Lembagakepolisian dan kejaksaan telah menempatkan prioritas utama dalam melakukan penanganan perkara korupsi dengan optimal. Di samping itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah berhasil menangani perkara tindak pidana korupsi baik yang melibatkan pejabat negara yang berasal dari kalangan eksekutif, legislatif, dan yudikatif maupun masyarakat luas.
Upaya penegakan hukum di bidang pemberantasan tindak pidana korupsi tidak hanya terbatas pada upaya untuk memasukkan pelaku tindak pidana korupsi ke dalam penjara, tetapi juga untuk mendapatkan kembali harta dan aset negara yang dikorupsi. Upaya penegakan hukum tersebut juga dilaksanakan oleh lembaga peradilan. Dengan demikian, diharapkan penegakan hukum khususnya dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi dapat dilakukan lebih optimal. Edisi Jurnal Legislasi Indonesia Volume 8 Nomor 2 menyajikan tema tentang “Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi”, yang di dalamnya memuat artikel-artikel yang terkait dengan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Download:
Jumat, 29 April 2011 11:39
Reformasi perpajakan merupakan hal yang perlu dan penting. Fakta di lapangan kekecewaan dan ketidak percayaan yang dirasakan masyarakat terhadap pajak, mengharuskan Pemerintah berbenah diri. Langkah perbaikan ke arah perubahan tentu harus dilakukan dengan cara reformasi perpajakan secara menyeluruh. Ada beberapa fungsi yang bisa diperoleh. Pertama tercapainya tingkat kepatuhan sukarela yang tinggi, kedua tercapainya kepercayaan pada administrasi perpajakan, dan ketiga tercapainya produktivitas aparat perpajakan. Tentunya jika reformasi bisa berjalan sesuai rencana, akan mendongkrak penerimaan pajak karena potensi penerimaan pajak di Indonesia masih cukup besar.
Kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan merupakan hal yang sangat penting dalam administrasi perpajakan yang pada akhirnya bisa menciptakan sistem perpajakan nasional yang baik. Kepatuhan tersebut merupakan bagian dari reformasi perpajakan menuju sistem administrasi perpajakan modern. Seluruh administrasi pajak yang ada pada dasarnya untuk menjamin agar sesuai dengan hukum pajak. Ukuran administrasi pajak ini bisa dilihat melalui pelaksanaan administrasi perpajakan dan bekerja sesuai dengan kebijakan perpajakan dinegara berkembang. Proses administrasi pajak adalah fungsi dimana input person, material, informasi, hukum, prosedur digunakan untuk menghasilkan output pendapatan pemerintah, pembayaran pajak kekayaan, kesejahteraan sosial. Jadi jelas dengan adanya administrasi perpajakan, kepatuhan wajib pajak dapat dilaksanakan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku dan kemudian menghasilkan peningkatan penerimaan pajak.