Sabtu, 30 Juli 2011
   
Text Size
Selamat Datang, Pengunjung
Mohon Login atau Register.    Lupa Password?

Peraturan Pemerintah
(1 viewing) (1) Pengunjung
Ke BawahHalaman: 1
TOPIK: Peraturan Pemerintah
#235
Peraturan Pemerintah 1 Bulan yang lalu Karma: 0
Kepada Yth. Ditjen PP Kemen Hukum dan HAM

Melalui kesempatan ini saya ingin berkonsulutasi mengenai pemahaman mengenai PP Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, khususnya pasal 49 ayat (5) yang berbunyi : " Inspektorat Provinsi melakukan pengawasan terhadap seluruh kegiatan dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi satuan kerja perangkat daerah provinsi yang di danai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi. Kalau penterjemahan saya, maka objek pengawasan intern Inspektorat Provinsi hanya SKPD yang didanai dari APBD Provinsi. Tetpi dalam prakteknya Inspektorat Provinsi Bengkulu masih melakukan pengawasan inten ke SKPD-SKPD Kabupaten/Kota, dan sekarang dari tanggal 13 Juni 2011 s/d 2 Juli 2011 Inspektorat Provinsi sedang melakukan pemeriksaan reguler di SKPD-SKPD Kabupaten Bengkulu Selatan. Kalau menurut saya mungkin benar atau juga mungkin salah : "apa yang dilakukan inspektorat provinsi bengkulu bertentangan dengan pasal 49 ayat (5) PP Nomor 60 Tahun 2008 tersebut di atas. Oleh karena itu, saya mohon penjelasan terhadap penterjemahan pasal 49 ayat (5) tersebut agar tidak keliru.
Demikian, terima kasih.

Pengirim : Nopian Andusti, SE.MSP (Kepala Badan PMD Kabupaten Bengkulu Selatan)
Nopian
Nopian Andusti (Nopian)
Baru Bergabung
Jumlah Posting: 1
graphgraph
User yang Offline Click here to see the profile of this user
Akses user yg tidak mendaftar tidak diaktifkan.
 
Ke AtasHalaman: 1

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan

Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 6 - 7 Jakarta Selatan
Telp. (021) 5221618 Fax. (021) 5265480
Email: admin @ djpp.info
www.djpp.info
www.djpp.depkumham.go.id