Rancangan Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang telah disampaikan Menteri Hukum dan HAM RI kepada Presiden dengan Surat Nomor M.HH.PP.02.03-05 tanggal 15 januari 2010.
download Draf RUU || Penjelasan
TANGGAL | URAIAN | KETERANGAN |
15 Januari 2010 |
|
Nomor Surat M.HH.PP.02.03-05 |
26 Januari 2010 |
|
Nomor Surat B-107/M.sesneg/D-4/01/2010 |
Menteri Keuangan dimintakan paraf pada tiap lembar RUU | ||
RUU yang telah diparaf Menteri Keuangan telah disampaikan kembali kepada Menteri Sekretaris Negara (dismpaikan melalui Menteri Keuangan) | ||
18 Februari 2010 | Presiden telah menyampaikan RUU tersebut kepada Pimpinan DPR RI | Nomor R.13/Pres/02/2010 dengan menunjuk Menteri Hukum dan HAM RI dan Menteri Keuangan untuk mewakili Presiden |
untuk memperlancar pembahasan RUU tersebut di DPR RI, Menteri Hukum dan HAM RI membentuk Tim Inti dan Tim Asistensi Pembahasan RUU tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang di DPR RI | ||
5 Mei 2010 | RUU tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang memasuki tahap pembicaraan tingkat I yakni pembacaan Keterangan Presiden serta Pandangan Fraksi mengenai RUU. |
|
17 Juni 2010 | Rapat Kerja Pansus bersama Menteri Hukum dan HAM RI | |
28 Juni s/d 1 Juli 2010 |
Rapat Panja
|
|
20 s/d 22 Agustus 2010 | Pembahasan bahan Timus. | |
25 Agustus 2010 | Pembahasan bahan Timus. | |
1 s/d 3 September 2010 | Rapat Tim Sikronisasi. | |
29 September 2010 | Pembahasan laporan Timus dan Timsin ke Panja. | |
5 Oktober 2010 | Rapat Paripurna Tindak Pidana Pencucian Uang. |
Komentar
RSS feed for comments to this post.