tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Operasi Pengamanan Bagi Prajurit Tentara Nasional Indonesia Dan Pegawai Negeri Sipil Yang Bertugas Dalam Operasi Pengamanan Pada Pulau-Pulau Terluar Dan Wilayah Perbatasan
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 6 - 7 Jakarta Selatan
Telp. (021) 5221618 Fax. (021) 5265480
Email: admin @ djpp.info www.djpp.info www.djpp.depkumham.go.id