- Kegiatan Implementasi Perangkat Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dilaksanakan di Comer Palace Hotel, Temate, Provinsi Maluku Utara pada tanggal 28 April s.d. 1 Mei 2009.
- Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor PPE.337.PP.05.02 Tahun 2009 Panitia Kegiatan Implementasi Perangkat Pembentukan Peraturan Perundang-undangan terdiri atas :
- Ketua : Abdul Wahid, S.H., M.H.
- Sekretaris : Mahfudiyah, S.H.
- Anggota :
- Tedjawati, S.H., M.Hum.
- Nuryanti Widyastuti,S.H.,M.M.,SpN.
- Mukhamim, S.H.
- Widyastuti, S.H., M.H.
- Nurfaqih Irfani, S.H.
- Shinto Suryowati, S.H.
- Lina Widyastuti, S.H.
- Trisno Walujo
- Anggota di daerah :
- Ismail, S.H.
- Zulfikar, S.H.
- Ermin Rasym, S.T.
- Materi yang disampaikan dalam kegiatan Implementasi Perangkat Pembentukan Peraturan Perundang-undangan adalah:
- Sistematika dan Materi Muatan Peraturan Daerah.
Oleh : DR. Wahiduddin Adams, S.H.,M.A. - Dasar-Dasar Konstitusional Peraturan Perundang-undangan.
Qomaruddin, S.H., M.H. - Kedudukan Peraturan Menteri, Keputusan Menteri, Surat Edaran, dan Instruksi Presiden dalam Sistem Hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sri Hariningsih, S.H., M.H. dan dipandu oleh dua orang moderator yakni :
- Hi. Djafar Senen, S.H., M.H.
(Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Maluku Utara - Rusdin Alaudin, S.H., M.H.
(Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Maluku Utara)
- Sistematika dan Materi Muatan Peraturan Daerah.
- Selain memberikan materi yang terkait dengan pembentukan peraturan daerah, juga diberikan pelatihan perancangan peraturan daerah yang di bimbing oleh 2 (dua) orang tenaga perancang peraturan perundang-undangan, yakni:
- Cahyani Suryandari, S.H.
(Direktorat Jenderal Peraturan Perundang- undangan). - Amanda Octrilia, S.H.
(Direktorat Jenderal Peraturan Perundang- undangan).
- Cahyani Suryandari, S.H.
- Pembukaan kegiatan Implementasi Perangkat Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dilakukan oleh Gubemur Maluku Utara yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara.
- Jumlah Peserta yang hadir dalam kegiatan Implementasi Perangkat Pembentukan Peraturan Perundang-undangan 45 (empat puluh lima) orang yang terdiri dari (daftar peserta):
- 2 (dua) orang dari Biro Hukum Provinsi;
- 2 (dua) orang Sekretariat DPRD Provinsi;
- 13 (tiga belas) orang Sekretariat Daerah Kabupaten/Kota;
- 6 (enarn) orang Dinas Pendapatan Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota;
- 3 (tiga) orang DPRD KabupateniKota;
- 5 (lima) orang Sekretariat DPRD KabupatenIKota;dan
- 8 (delapan) orang AkademisilKalangan Perguruan Tinggi;
- 6 (enam) orang Pejabat/Staf Kantor Wilayah Departemen Hukum
dan Hak Asasi Manusia.
- Hasil kegiatan Implementasi Perangkat Pembentukan Peraturan Perundang-undangan memberikan materi:
Foto Kegiatan: