Rabu, 01 Agustus 2012
   
Text Size

Parameter Kesetaraan Gender

Seiring dengan dinamika permasalahan yang terjadi di masyarakat, berbangsa dan bernegara yang juga sejalan dengan pesatnya perkembangan informasi dan teknologi, maka perlu ada suatu tatanan kehidupan yang didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang sensitif dan responsif terhadap berbagai perubahan yang terjadi di masyarakat. Dinamika permasalahan dalam masyarakat diantaranya adalah kesenjangan gender. Langkah praktis dan strategis untuk menciptakan dan mewujudkan peraturan perundang-undangan yang materi muatannya sensitif dan responsif gender sangat penting agar segala persoalan serta aspirasi masyarakat dapat diwadahi dalam bentuk pengaturan yang juga responsif gender. Dengan demikian, harapan adanya peraturan perundang-undangan yang bukan hanya saja dapat dijadikan sebagai alat untuk menciptakan kesejahteraan, tetapi juga dapat mewujudkan keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat, yang di dalamnya adalah masyarakat laki-laki dan perempuan.
Berikut daftar Pembentukan peraturan perundang-undangan dalam parameter kesetaraan gender dan Buku Parameter Kesetaraan Gender dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Resume PKG:

A. Daftar Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

NO.

SUMBER HUKUM HAK ASASI MANUSIA

FILES

1 Pancasila Sebagai Dasar dan Ideologi Negara Republik Indonesia;
2 Ketetapan Majelis Pemusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia yang ditetapkan tanggal 13 Nopember 1998;
3 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Negara RI yang didalamnya terkandung dalam 14 (empat belas) Rumpun Hak, dan dijabarkan dalam 40 (empat puluh) Hak Konstitusional setiap Warga Negara Indonesia;

 

4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita (Convention on the Elimination of All Discrimination Againts Women);

5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;

6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant On Economic, Social, And Cultural Rights (Konvensi Internasional mengenai Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya);

7 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Convention On Civil And Political Rights (Konvensi Internasional mengenai Hak-Hak Sipil dan Politik);

8

Undang-Undang No. 19 tahun 2011 tentang Ratifikasi Convention on The Rights of Persons With Disabilities (Konvensi mengenai Hak Penyandang Disabilitas);

9

Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Convention on The Rights of the Child (Konvensi mengenai Hak-Hak Anak);

10

Hasil Konferensi Dunia Ke-IV tentang Perempuan mengenai Deklarasi dan Rencana Aksi Beijing (Declaration and Beijing Platfrom For Action,1995);

 

 

11

Deklarasi dan Tujuan Pembangunan Millenium (Millenium Development Goals/MDG's)2000

 

 

B. Buku Parameter Kesetaraan Gender dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Resume PKG :

No

Judul Buku

Files

1

Buku Parameter Dalam Peraturan Undang-Undang

 

2

Resume PKG

 

Kirim Komentar

Kode Pengaman
Refresh

Gabung di Komunitas


Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan

Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 6 - 7 Jakarta Selatan
Telp. (021) 5221618 Fax. (021) 5265480
Email: admin @ djpp.info
www.djpp.info
www.djpp.depkumham.go.id