Kamis, 02 Agustus 2012
   
Text Size
Selamat Datang, Pengunjung
Mohon Login atau Register.    Lupa Password?

PENYERTAAN MODAL
(1 viewing) (1) Pengunjung
Ke BawahHalaman: 1
TOPIK: PENYERTAAN MODAL
#174
PENYERTAAN MODAL 1 Tahun, 3 Bulan yang lalu Karma: 0
pada APBD kami kabupaten kami telah ditetapka penyertaan modal ke PT. Bank Sul-Sel sebesar 10 milyard ,, namun yang kami kurang paham apakah dengan ditetapkan dalam apbd tetap kami harus membuat perda ttg penyertaan midal atau peraturan bupati saja,, penyertaan juga pernah kami lakukan pad tahun 2009 ke pt. bank sulsel sebanyak 20 m juga ,, u tahun 2011 penambahan 10 m lagi.. mohon pencerahan.. ino_kio1@yahoo.com
indra wijaya. kab. luwu timur Sulsel
indra
indra wijaya (indra)
Baru Bergabung
Jumlah Posting: 2
graphgraph
User yang Offline Click here to see the profile of this user
Akses user yg tidak mendaftar tidak diaktifkan.
 
#175
Re:PENYERTAAN MODAL 1 Tahun, 3 Bulan yang lalu Karma: 0
ada dua pilihan: membuat perda perubahan perda pendirian perusahaan, pada bab tentang modal ditambah ketentuan penyertaan modal dan ditambah materi-materi yang lain, atau
dibuat perda tersendiri tentang penyertaan modal,
tetapi prinsipnya sebelum dimasukkan ke dalam perda apbd maka penyertaan modal harus ditetapkan terlebih dahulu dalam sebuah perda.
septyarto
septyarto priandono (septyarto)
Aktivis Hukum
Jumlah Posting: 13
graphgraph
User yang Offline Click here to see the profile of this user
Akses user yg tidak mendaftar tidak diaktifkan.
 
#565
Re:PENYERTAAN MODAL 6 Hari, 22 Jam yang lalu Karma: 0
di kabupaten sidoarjo, eksekutif mengirim 2 raperda yaitu raperda tentang penyertaan modal kepada Bank Jatim < milik Pemprov Jatim> dan raperda tentang penyertaan modal ke BUMD PDAM Delta Tirta, ke DPRD Kab Sidoarjo. ke 2 raperda tsb blm masuk prolegda th 2012.
Permasalahannya :
1. Raperda Penyertaan Ke bank Jatim sebesar 69 M sdh masuk dalam Perda APBD th 2012. tetapi dalam pelaksanaannya pada saat transfer ke bank jatim hanya dipayungi oleh Perda Investasi no 16 th 2011 yaitu perda yang bersifat umum tentang investasi pemerintah daerah tanpa ada besaran dan peruntukan penyertaan modal ke bank jatim tersebut serta perbup. Pada bulan Mei 2012 dana sebesdar 69M telah disetor dan setelah disetor Pemkab Sidoarjo memasukkan Raperda Penyertaan Modal ke bank Jatim <bersifat khusus > ke DPRD Kab Sidoarjo. Apakah tindakan Pemkab iytu dibenarkan, karena uang telah disetor dan baru dimintakan perda.
dwi_tjahjono@ymail.com
Dwi Tjkahjono Putro (dwi_tjahjono@ymail.com)
Baru Bergabung
Jumlah Posting: 1
graphgraph
User yang Offline Click here to see the profile of this user
Akses user yg tidak mendaftar tidak diaktifkan.
 
Ke AtasHalaman: 1

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan

Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 6 - 7 Jakarta Selatan
Telp. (021) 5221618 Fax. (021) 5265480
Email: admin @ djpp.info
www.djpp.info
www.djpp.depkumham.go.id