Peraturan Menteri Pertanian Nomor 56/Permentan/OT.140/9/2010 tentang Pelaksanaan Tindakan Karantina Tumbuhan Di luar Tempat Pemasukan Dan Pengeluaran
Diundangkan tanggal: 7 Oktober 2010
Apabila file peraturan tersebut sudah kami upload dapat dilihat di Link ini