Minggu, 20 May 2012
   
Text Size

Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Tahun 2009

 

NO

PERIHAL/TENTANG

NOMOR PERATURAN DAERAH

LEMBARAN DAERAH

FILE

1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009. Nomor 1 Tahun 2009 LD Nomor 1 Tahun 2009
2. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Sawahlunto Tahun 2008-2013. Nomor 2 Tahun 2009 LD Nomor 2 Tahun 2009
3. Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008. Nomor 3 Tahun 2009 LD Nomor 3 Tahun 2009
4. Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008. Nomor 4 Tahun 2009 LD Nomor 4 Tahun 2009
5. Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kota Sawahlunto. Nomor 5 Tahun 2009 LD Nomor 5 Tahun 2009
6. Pokok-pokok Pengelolaan Pengelolaan Barang Daerah. Nomor 6 Tahun 2009 LD Nomor 6 Tahun 2009
7. Penyertaan Modal Pada Pihak Ketiga. Nomor 7 Tahun 2009 LD Nomor 7 Tahun 2009
8. Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Sawahlunto ke  Dalam Modal Saham  Perseroan Terbatas Wahana Wisata Sawahlunto. Nomor 8 Tahun 2009 LD Nomor 8 Tahun 2009
9. Pajak Hiburan. Nomor 9 Tahun 2009 LD Nomor 9 Tahun 2009
 10. Pajak Parkir.  Nomor 10 Tahun 2009  LD Nomor 10 Tahun 2009   
 11. Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 5 Tahun 2006 tentang Retribusi Pemanfaatan Tempat Rekreasi.  Nomor 11 Tahun 2009  LD Nomor 11 Tahun 2009   
12. Pengelolaan Sampah dan Taman. Nomor 12 Tahun 2009 LD Nomor 12 Tahun 2009
13. Penyertaan Modal Daerah SEbagai Pendiri Perusahaan Terbatas Wahana Wisata. Nomor 18 Tahun 2009 LD Nomor 18 Tahun 2009

Gabung di Komunitas


Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan

Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 6 - 7 Jakarta Selatan
Telp. (021) 5221618 Fax. (021) 5265480
Email: admin @ djpp.info
www.djpp.info
www.djpp.depkumham.go.id