PERATURAN DAERAH KOTA KUPANG
NOMOR 2 TAHUN 2000
TENTANG
PENERIMAAN DAERAH DARI SUMBANGAN
PIHAK KETIGA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA KUPANG
|
Menimbang |
: |
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Otonomi daerah yang luas nyata dan bertanggung jawab serta untuk meningkatkan pertumbuhan Daerah diperlukan upaya-upaya dan usaha Pendapatan Daerah. b. bahwa untuk melaksanakan upaya-upaya dan usaha-usaha tersebut diperlukan peran serta secara aktif pihak ketiga dalam meningkatkan sumber-sumber Pembiayaan Pembangunan; c. bahwa berhubungan dengan itu maka dianggap perlu menetapkan Peratuan daerah Kota Kupang tentang Penerimaan daerah dari Sumbangan Pihak Ketiga. |
|
Mengingat |
: |
1. Undang-Undang Nomor 5 tahun 1996 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kupang (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3633); 2. Undang-Undang Nomor 64 tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1649); 3. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839); 4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848); 5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari KKN (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3851); 6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1975 tentang Pengurusan, Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1975 Nomor 5); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 1975 tentang Cara Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah dan Penyusunan Perhitungan Anggaran, Pendapatan dan Belanja Daerah (Lembaran Negara Tahun 1975 Nomor 8); 8. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1999 tentang Teknis Penyusunan Per Undang-Undangan dan Bentuk Rancangan Undang-Undang dan Rancangan Peraturan Pemerintah dan Rancangan Keputusan Presiden; 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975 tentang contoh-contoh Cara Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah dan Penyusunan Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; 10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1979 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah; 11. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 1999 tentang Persiapan dan Implementasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keungan antara Pusat dan Daerah. |
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA KUPANG
MEMUTUSKAN :
|
Menetapkan |
: |
PERATURAN DAERAH KOTA KUPANG TENTANG PENERIMAAN DAERAH DARI SUMBANGAN PIHAK KETIGA. |
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
a. Daerah adalah Daerah Kota Kupang;
b. Walikota adalah Walikota Kupang;
c. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kupang;
d. Pihak ketiga adalah orang atau Badan Hukum baik yang menerima Jasa dari Pemerintah maupun yang tidak menerima dari Pemerintah.
e. Sumbangan dari Pihak Ketiga adalah sesuatu pemberian Pihak Ketiga kepada Daerah secara jujur dan iklas, tidak mengikat perolehannya dan tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku;
f. Dinas Pendapatan Daerah adalah Dinas Pendapatan Daerah Kota Kupang;
g. Kas Daerah adalah Kas Pemerintah Kota Kupang.
BAB II
PENERIMAAN SUMBANGAN DARI PIHAK KETIGA
Pasal 2
(1) Daerah dapat menerima Sumbangan dari Pihak Ketiga.
(2) Sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini dapat berupa pemebrian, hadiah, donasi, wakaf, hibah dan atau lain-lain sumbangan yang seerupa dengan itu yang diberikan oleh Pihak Ketiga.
(3) Penerimaan Daerah Sumbangan dari Pihak Ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pasal ini dilaporkan kepada DPRD.
(4) Pemberian Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah tidak mengurangi kewajiban-kewajibannya terhadap Negara dan Daerah sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
BAB III
TAT CARA PENERIMAAN DAN PENGELOLAAN
SUMBANGAN DARI PIHAK KETIGA
Pasal 3
(1) Tata cara Penerimaan Sumbangan dari Pihak Ketiga ditetapkan dengan Keputusan Walikota;
(2) Pengelolaan Sumbangan dari Pihak Ketiga dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Sumbangan dalam bentuk uang atau yang disamakan dengan itu dicantumkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun berjalan pada pos lain-lain pendapatan.
b. Sumbangan dalam bentuk barang dicantumkan dalam daftar inventaris barang dan kekayaan Daerah.
BAB IV
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 4
Sumbangan dari Pihak Ketiga yang telah diterima Daerah sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini didasarkan pada Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku danggap telah diterima berdasarkan Peraturan Daerah ini.
BAB V
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 5
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini akan ditetapkan dengan Keputusan Walikota sepanjang mengenai pelaksanaannya.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 6
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Kupang.
Ditetapkan di Kupang
Pada tanggal 2 Pebruari 2000
WALIKOTA KUPANG
Cap & ttd
S. K. LERIK
Diundangkan di Kupang
Pada tanggal 3 Pebruari 2000
SEKRETARIS DAERAH KOTA KUPANG
Cap & ttd
DRS. NITHANEL NOMESEOH
PEMBINA
NIP. 010 058 22
LEMBARAN DAERAH KOTA KUPANG TAHUN 2000 NOMOR 43


